Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

UPAYA PERDAMAIAN TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN, SIDANG PERKARA PENIPUAN SENILAI RP243 JUTA DILANJUTKAN
Oleh Admin | Selasa, 22 September 2026
Bagikan :

Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp.243.100.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah) tidak mencapai kesepakatan. Proses persidangan perkara tersebut selanjutnya dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang berlaku.

Pada hari Selasa, 22 September 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Muhammad Andre Bramintiya P., S.H., didampingi oleh dua orang Calon Jaksa, mengikuti persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan agenda pembahasan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam pola penanganan perkara berdasarkan KUHAP Baru.

Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjar tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hilman Maulana Yusuf, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, serta Sofyan Deny Saputro, S.H. dan Andre Jevi Surya, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam persidangan tersebut, Saksi Korban berinisial IYN menyampaikan permintaan kepada Terdakwa A agar bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya dengan mengganti seluruh kerugian sebesar Rp.243.100.000,-. Korban memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk melakukan penyelesaian dengan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali pembayaran hingga seluruh kewajiban tersebut diselesaikan sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, setelah dilakukan proses musyawarah antara korban dan terdakwa, para pihak belum mencapai titik temu sehingga Majelis Hakim menyatakan upaya Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut tidak berhasil.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut, proses persidangan perkara dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan atas perlawanan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang akan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 29 September 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ferdi Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Banjar berkomitmen untuk melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling