Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

TUGAS DAN FUNGSI POKOK JAKSA PENGACARA NEGARA PADA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Oleh Admin | Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan :

Oleh: Hammamtio, S.H.

Seperti yang kita ketahui, umumnya tugas jaksa adalah melakukan penuntutan di persidangan atau menuntut seseorang atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, diketahui pula terdapat beberapa tugas jaksa di luar bidang penuntutan, salah satunya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disebut sebagai "Jaksa Pengacara Negara". Berdasarkan BAB I Huruf D Angka 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang berdasarkan surat kuasa khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum dan/atau berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sebelum mengenal lebih dalam tentang tugas pokok dan fungsi jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terdapat beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Kejaksaan RI, sebagai berikut:

• PT Gemilang Sukses Garmindo pada tahun 2021 dibubarkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui penetapan hakim dengan Nomor 639/PDT.P/2020/PN.JKT.BRT. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan, "Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan."

• Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai selaku tergugat telah berhasil membantah/menolak dengan tegas dalil penggugat terkait 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa barang bukti yang terdapat dalam Berkas Perkara Nomor BP/20-TPPU/IX/2020/BNN tanggal 25 September 2020 atas nama Sopiansyah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021. Terhadap 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini telah dirampas untuk negara dan akan dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Tanjungbalai yang dikuasakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kedudukannya sebagai Tergugat I, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kedudukannya sebagai Tergugat II, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam kedudukannya sebagai Tergugat III telah memenangkan Gugatan Perdata Nomor 49/Pdt.G/2022/PN.Tjb atas gugatan Nurlita.

• Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengajukan penetapan perwalian bagi seorang anak telantar berinisial AR. Upaya ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya. Penetapan ini tertuang dalam dokumen resmi Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor 68/Pdt.P/2026/PA.Bjr.

• Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang Warga Negara Indonesia dengan warga negara Arab Saudi. Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan Nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis. Didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 22 disebutkan, "Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."

Beberapa kasus yang ditangani sebelumnya tentunya dilaksanakan oleh jaksa yang berwenang, dalam hal ini adalah Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan:

"Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB, Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang."

Kejaksaan yang menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya diatur lebih konkret dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan:

"Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Presiden, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat."

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Pengacara Negara memerlukan panduan dan pedoman yang lebih komprehensif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu:

PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum adalah tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan di bidang perdata, atau tindakan tertentu lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah memelihara ketertiban hukum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang penegakan hukum, antara lain:
1) Permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran Perseroan Terbatas;
2) Permohonan pembubaran yayasan dan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian dan/atau pengawasan yayasan;
3) Permohonan pernyataan pailit terhadap debitur;
4) Permohonan pembatalan perkawinan;
5) Permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa menunjuk seorang wakil;
6) Permohonan agar seorang ayah atau ibu dibebaskan kekuasaannya atau dipulihkan dari pembebasan kekuasaannya sebagai orang tua;
7) Permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa;
8) Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia;
9) Mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar;
10) Mengajukan gugatan penghapusan paten;
11) Gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum adalah layanan di bidang perdata yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik secara nonlitigasi dan/atau litigasi. Dalam perkara perdata, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah sebagai penggugat, penggugat intervensi, pemohon, pelawan, atau pembantah. Jaksa Pengacara Negara juga dapat mewakili negara atau pemerintah sebagai tergugat, tergugat intervensi, termohon, terlawan, atau terbantah.

Di bidang tata usaha negara, bantuan hukum adalah layanan Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Layanan ini meliputi peran sebagai:
1. Tergugat/termohon di Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Kuasa pemerintah dalam perkara pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi;
3. Kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
4. Kuasa dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung; dan
5. Kuasa termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga berwenang melaksanakan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara. Dalam kasus korupsi, JPN menjadi jalur tambahan ketika proses pidana belum cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Menurut kajian akademik, dalam kondisi tertentu mekanisme pidana belum mampu mengembalikan kerugian negara secara optimal sehingga diperlukan instrumen hukum perdata melalui Jaksa Pengacara Negara.

Pada praktiknya, gugatan perdata ini dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, misalnya dalam situasi berikut:
• Terdakwa meninggal dunia saat perkara berjalan;
• Terdakwa diputus bebas, tetapi secara nyata terdapat kerugian negara;
• Uang pengganti dari putusan pidana tidak dibayar;
• Ditemukan harta yang belum dirampas setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan mengenai keadaan tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak menghapus hak negara untuk menuntut kerugian keuangan negara melalui gugatan perdata. Eksistensi pasal ini memastikan bahwa putusan peradilan pidana yang tidak menjatuhkan hukuman badan tidak serta-merta menggugurkan hak keperdataan negara untuk menuntut pengembalian kerugian finansial yang nyata terjadi. Jaksa Pengacara Negara menggunakan putusan pidana tersebut sebagai basis fakta materiil untuk membuktikan adanya unsur kerugian dalam gugatan perdata secara independen. Pendekatan ini selaras dengan prinsip kebebasan hakim perdata untuk menilai perbuatan melawan hukum tanpa terikat secara mutlak pada vonis pengadilan pidana. Di samping pemulihan pascaputusan yang tidak memidana, tantangan penegakan hukum juga sering kali muncul ketika harta kekayaan pelaku baru teridentifikasi setelah proses persidangan pidana selesai.

Untuk mengantisipasi penyembunyian hasil kejahatan tersebut, Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan instrumen intervensi pascaputusan yang sangat progresif bagi Jaksa Pengacara Negara. Ketentuan ini melegitimasi Jaksa Pengacara Negara untuk melayangkan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang baru ditemukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah litigasi ini menjadi solusi krusial apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak dapat dieksekusi akibat keterbatasan aset yang disita sebelumnya. Melalui kewenangan ini, negara memiliki daya jangkau jangka panjang untuk mengejar kekayaan hasil korupsi yang sengaja dikaburkan oleh pelaku melalui berbagai modus rekayasa hukum. Seluruh anyaman regulasi antikorupsi tersebut pada dasarnya tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan erat dengan rezim tata kelola perbendaharaan negara.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling