Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA BERLAKUNYA KUHP DAN KUHAP NASIONAL
Oleh Admin | Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan :

Oleh : Muhammad Tiara, S.H.

Dari Penyelidikan, Penyidikan hingga Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan

Istilah korupsi bukan lagi istilah yang hanya dikenal di ruang-ruang akademik, kantor pemerintahan, atau persidangan. Korupsi telah menjadi pembicaraan masyarakat luas. Di warung makan, pasar, hingga lingkungan pedagang kecil, istilah korupsi sudah tidak asing lagi.

Secara sederhana, korupsi dapat dipahami sebagai perbuatan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan menjadi haknya, terlebih apabila dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Dalam perspektif hukum, pengertian tersebut kemudian diterjemahkan secara lebih spesifik ke dalam unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan.

Sudarto menyebut korupsi berasal dari corruptio yang antara lain bermakna kerusakan atau keadaan yang busuk. Sementara itu, Robert Klitgaard menggambarkan korupsi sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Dengan demikian, korupsi bukan semata-mata persoalan hilangnya uang negara, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, integritas jabatan, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Babak Baru Setelah KUHP Nasional Berlaku
Memasuki tahun 2026, pemberantasan korupsi menghadapi babak baru. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan tersebut penting dipahami oleh aparat penegak hukum karena tidak seluruh ketentuan lama mengenai tindak pidana korupsi dapat digunakan secara otomatis.

Pasal 622 KUHP Nasional mencabut beberapa ketentuan tertentu dalam UU Tipikor, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Substansi tertentu kemudian dialihkan ke dalam KUHP Nasional, antara lain melalui Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606.

Artinya, pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan pendekatan khusus, tetapi penerapan hukum pidananya harus memperhatikan konstruksi baru dalam KUHP Nasional serta ketentuan penyesuaian dan peralihan yang berlaku.
Tujuh Kelompok Utama Tindak Pidana Korupsi

Secara praktis, tindak pidana korupsi dapat dipahami melalui beberapa kelompok besar yaitu :
Pertama, korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Dahulu dikenal melalui Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kini substansi utamanya terdapat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 604 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.

Kedua, suap-menyuap. Kelompok ini berkaitan dengan pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Dalam KUHP Nasional, substansi tertentu yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU Tipikor telah dialihkan ke Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP.

Ketiga, penggelapan dalam jabatan. Perbuatan ini berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan uang, surat berharga, barang, maupun dokumen karena kedudukan atau jabatan yang kemudian disalahgunakan. Pembuktiannya harus melihat hubungan antara jabatan pelaku dengan objek yang berada dalam penguasaannya serta bentuk perbuatan yang dilakukan.

Keempat, pemerasan. Dalam konteks korupsi, pemerasan berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu.

Kelima, perbuatan curang, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan, pemborongan, proyek, pengadaan, atau penyerahan barang yang tidak sesuai ketentuan. Perkara jenis ini biasanya membutuhkan pembuktian teknis melalui dokumen kontrak, pemeriksaan pekerjaan, dokumen pembayaran, keterangan ahli, serta bukti lainnya.

Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan. Perbuatan ini terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mempunyai tugas mengurus atau mengawasi suatu pengadaan justru ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam lingkup tugasnya.

Ketujuh, gratifikasi. Gratifikasi harus dilihat secara hati-hati karena tidak setiap pemberian kepada pejabat otomatis merupakan tindak pidana. Persoalannya terletak pada hubungan pemberian tersebut dengan jabatan serta kewajiban penerima dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Selain tujuh kelompok tersebut, terdapat pula tindak pidana yang berkaitan dengan menghambat atau merintangi proses pemberantasan korupsi, seperti merintangi pemeriksaan perkara, memberikan keterangan tidak benar, hingga perbuatan tertentu yang mengganggu proses penegakan hukum.

Dalam praktik penegakan hukum, penanganan perkara korupsi tidak serta-merta dimulai dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terdapat tahapan yang harus dilalui secara terukur.

1. Telaah Awal
Informasi dapat berasal dari laporan masyarakat, pengaduan, hasil pengawasan, audit, temuan internal, maupun sumber informasi lain yang sah.
Informasi tersebut kemudian ditelaah untuk melihat apakah terdapat peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, siapa pihak yang terkait, bagaimana modusnya, kapan dan di mana peristiwa terjadi, serta apakah perkara tersebut berada dalam kewenangan Kejaksaan.

2. Penyelidikan
KUHAP Nasional mendefinisikan penyelidikan sebagai kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Pada tahap ini, aparat dapat melakukan klarifikasi, mengumpulkan data dan dokumen, menelusuri alur keputusan dan transaksi, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Namun, penyelidikan bukanlah forum untuk menyatakan seseorang bersalah. Hasil penyelidikan kemudian dapat menjadi bahan gelar perkara atau ekspose untuk menguji kecukupan informasi, dugaan tindak pidana, pasal yang relevan, kewenangan, serta kebutuhan tindakan berikutnya.

3. Penyidikan
Apabila terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara, penyidikan dilakukan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan pelakunya.
Dalam perkara korupsi, penyidik biasanya harus memetakan unsur pasal dengan alat bukti. Dokumen anggaran, kontrak, pencairan dana, rekening, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, pemeriksaan fisik pekerjaan, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga hasil audit dapat menjadi bagian penting dari pembuktian.
Yang paling penting, setiap unsur tindak pidana harus memiliki dukungan bukti yang relevan. Jabatan seseorang atau kedekatannya dengan pihak tertentu semata tidak cukup untuk menghubungkannya dengan tindak pidana.

4. Upaya Paksa
KUHAP Nasional menempatkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia sebagai bentuk upaya paksa.
Penggunaan upaya paksa harus dilakukan berdasarkan kewenangan, alasan, prosedur, dan dokumentasi yang sah serta tetap memperhatikan hak-hak pihak yang diperiksa.

5. Penetapan Tersangka
Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025 menentukan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan.

Dengan demikian, penetapan tersangka bukan sekadar keputusan administratif. Penyidik harus memastikan bahwa bukti yang ada tidak hanya menunjukkan adanya suatu peristiwa, tetapi juga mempunyai hubungan yang rasional dan relevan dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kunci Pemberantasan Korupsi: Bukti, Bukan Asumsi
Perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional membawa pesan penting bagi penegakan hukum korupsi: ketegasan harus berjalan bersama ketelitian.

Kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan korupsi. Demikian pula kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana. Penyidik harus membedakan antara kesalahan administratif, persoalan perdata, wanprestasi, dan perbuatan pidana.

Karena itu, setiap perkara harus dibangun melalui rangkaian fakta dan alat bukti yang sah, mulai dari telaah awal, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggunaan upaya paksa apabila diperlukan, hingga penetapan tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari seberapa kuat, sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan proses hukum yang dilakukan.

Di era KUHP dan KUHAP Nasional, pemberantasan korupsi dituntut semakin tegas terhadap pelaku, tetapi pada saat yang sama semakin disiplin terhadap hukum.

Matriks Praktis Tahapan Penanganan Perkara

Tahap

Fokus Kerja

Produk Administrasi/Hasil

Uji Kendali

Telaah Awal

Validasi informasi, peristiwa, dan kewenangan

Catatan telaah dan rencana tindak lanjut

Spesifik, dapat diverifikasi, bukan asumsi

Penyelidikan

Menemukan peristiwa pidana; klarifikasi dan data awal

Surat perintah, laporan hasil, hasil ekspose

Legalitas kegiatan dan kecukupan indikasi

Penyidikan

Membuat terang delik; kumpulkan bukti dan identifikasi pelaku

Administrasi penyidikan, BAP, daftar bukti, berkas

Unsur pasal dipetakan ke bukti sah

Penetapan Tersangka

Penetapan tertulis dan pemberitahuan

Surat penetapan dan pemberitahuan hak

Sesuai Pasal 90 KUHAP; hindari praduga bersalah

Kelanjutan Perkara

Lengkapi berkas dan koordinasi penuntutan

Berkas perkara dan administrasi tahap lanjut

Hak, rantai barang bukti, dan prosedur terjaga

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling