Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

TAGIH TUNGGAKAN KREDIT USAHA RAKYAT, BPR CIPATUJAH MANFAATKAN BANTUAN HUKUM NONLITIGASI JPN KEJARI BANJAR
Oleh Admin | Senin, 19 Oktober 2026
Bagikan :

Upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah melalui instrumen hukum perdata terus dimaksimalkan oleh Korps Adhyaksa di Kota Banjar. Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Banjar secara resmi melaksanakan agenda pelayanan bantuan hukum nonlitigasi. Kegiatan penyelesaian sengketa perdata ini dipusatkan di Ruang Pelayanan Hukum Bidang Datun Kantor Kejari Kota Banjar. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan oleh manajemen PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Proses penanganan bantuan hukum nonlitigasi ini berfokus pada penyelesaian masalah kredit macet pada fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh BPR Cipatujah Jabar kepada sejumlah debitur. Dalam pelaksanaannya, Tim JPN Kejari Kota Banjar bertindak sebagai kuasa hukum resmi badan usaha milik daerah tersebut. JPN memanggil dan mempertemukan pihak manajemen BPR Cipatujah dengan para debitur menunggak secara bertahap. Pertemuan mediasi persuasif ini dimanfaatkan JPN untuk membedah latar belakang permasalahan kemacetan pembayaran, meneliti kembali akad perjanjian kredit, serta menghitung total kewajiban pokok beserta bunga yang belum disetorkan oleh para debitur.

Melalui pendekatan mediasi yang humanis namun tetap tegas mengedepankan kepatuhan hukum, Tim JPN memberikan pemahaman yuridis mengenai konsekuensi hukum atas wanprestasi atau cidera janji dalam perjanjian kredit perbankan. Kehadiran JPN di tengah proses negosiasi berhasil mendorong iktikad baik para debitur untuk merumuskan kembali skema penyelesaian tunggakan. Dari hasil fasilitasi nonlitigasi tersebut, dicapai kesepakatan bersama mengenai metode pembayaran, penyusunan jadwal restrukturisasi angsuran, serta komitmen penandatanganan berita acara kesanggupan pelunasan hutang oleh para debitur tanpa perlu membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum nonlitigasi ini merupakan bukti nyata fungsi strategis Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi hak-hak keperdataan instansi pemerintah dan BUMD. Dengan terurainya kemacetan kredit KUR tersebut, keuangan PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda dapat diselamatkan serta disetorkan kembali untuk menopang perputaran modal usaha bagi masyarakat luas. Seluruh rangkaian kegiatan bantuan hukum nonlitigasi di Ruang Datun Kejari Banjar tersebut berlangsung dengan sangat aman, tertib, dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling