Oleh: Axel Christian E., S.H.
Perikatan merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hukum perdata Indonesia, pengaturan mengenai perikatan terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pemahaman mengenai perikatan penting untuk menentukan dasar hukum suatu hubungan, kewajiban para pihak, serta akibat hukum apabila terjadi pelanggaran.
Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan lahir atau bersumber dari persetujuan atau karena ketentuan undang-undang. Perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian timbul ketika para pihak menyepakati hubungan hukum tersebut, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Contohnya, dalam perjanjian jual beli, penjual berkewajiban menyerahkan barang, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga yang disepakati. Sementara itu, perikatan yang lahir karena ditentukan oleh undang-undang timbul berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa harus didahului perjanjian. Contohnya adalah kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dibuat dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan;
3) Terdapat pokok atau objek tertentu yang diperjanjikan; dan
4) Klausul yang tidak terlarang menurut hukum.
Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat subjektif pada prinsipnya menyebabkan perjanjian dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang berhak. Adapun tidak terpenuhinya syarat objektif pada prinsipnya mengakibatkan perjanjian batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sebagai contoh, perjanjian jual beli yang dibuat berdasarkan penipuan dapat diminta pembatalan apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi. Sebaliknya, perjanjian yang objek atau tujuannya bertentangan dengan hukum tidak memperoleh perlindungan hanya karena telah disepakati oleh para pihak.
Sebagai salah satu sumber perikatan, pada prinsipnya perjanjian atau persetujuan yang dibuat berlaku seperti undang-undang bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian. Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berisi asas pacta sun servanda, yaitu kewajiban untuk menaati perjanjian yang telah dibuat secara sah, serta asas itikad baik yang mewajibkan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik dari para pihak dan tidak dapat ditarik secara sepihak. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian yang telah dibuat secara sah wajib dilaksanakan dengan itikad baik, tidak dapat ditarik secara sepihak dan berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian.
Akibat hukum atau konsekuensi dari adanya kewajiban (prestasi) yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, menimbulkan hak bagi pihak lain untuk menuntut agar kewajiban dipenuhi dengan atau tanpa permintaan memberikan penggantian biaya, kerugian yang dialami, bunga atau denda kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban. Dalam konteks kewajiban dalam perjanjian yang tidak dipenuhi, maka terjadi wanprestasi. Wanprestasi merupakan keadaan ketika pihak dalam suatu perikatan tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi prestasi, atau melaksanakan prestasi secara tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 1243 KUH Perdata mengatur kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan setelah debitur, atau pihak yang memiliki kewajiban, dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya, atau apabila prestasi hanya dapat dipenuhi setelah melewati waktu yang ditentukan dalam perikatannya. Contohnya, CV Karya Mandiri berjanji menyerahkan 500 unit kursi kepada PT Maju Bersama hingga kurun waktu paling lambat 30 September 2026. Setelah menerima uang muka, CV Karya Mandiri tidak menyerahkan barang hingga tenggat waktu terlewati dan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran. Apabila persyaratan hukum terpenuhi, PT Maju Bersama dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ganti rugi tidak otomatis diberikan atas setiap klaim atau tuntutan kerugian. Dasar tuntutan, kelalaian, hubungan sebab akibat, serta besaran kerugian perlu dibuktikan. Keadaan memaksa (force majeure) juga dapat menjadi alasan yang memengaruhi pertanggungjawaban memenuhi perikatan.
Selain perjanjian atau persetujuan, perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan sumber perikatan dalam hukum perdata. Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Pasal tersebut merupakan aturan yang memberikan syarat untuk menuntut ganti kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Syarat menuntut kerugian berdasarkan pasal tersebut diantaranya adalah:
1) Terdapat perbuatan;
2) Terdapat sifat melawan hukum dalam suatu perbuatan;
3) Terdapat kesalahan;
4) Timbul kerugian;
5) Terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang melawan hukum dengan kerugian yang timbul.
Menurut doktrin hukum perdata yang berlaku, unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar menuntut kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat berupa:
• Perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain;
• Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum bagi si pelaku;
• Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
• Perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang sepatutnya diindahkan dalam pergaulan hidup, terhadap diri atau barang milik orang lain.
Contohnya, seseorang memasang penghalang secara tidak sah pada akses toko milik orang lain sehingga kegiatan usaha pemilik toko terganggu. Apabila terbukti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan usaha pemilik toko tersebut, maka terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik usaha. Oleh sebab itu, pelaku dapat diwajibkan mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Berbeda dengan wanprestasi yang timbul karena terjadinya pelanggaran kewajiban kontraktual, perbuatan melawan hukum pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan kewajiban dan hak keperdataan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Semoga bermanfaat