Oleh : Achmad Syahriel Rizky, S.H.
Indonesia tidak lahir dari satu peristiwa yang berdiri sendiri. Ia tumbuh melalui proses sejarah yang panjang dari sebuah nama, menjadi kesadaran kebangsaan, berkembang menjadi cita-cita kemerdekaan, hingga pada 28 Oktober 1928 ditegaskan dalam sebuah ikrar bersama tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Sembilan puluh delapan tahun kemudian, ikrar itu masih menuntut jawaban dari kita semua, terutama dari mereka yang memikul amanah negara. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 dengan tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” bukan sekadar agenda tahunan. Ia adalah kesempatan untuk bertanya kepada diri sendiri, sudahkah semangat para pemuda tahun 1928 hidup dalam cara kita bekerja dan melayani masyarakat?
Dalam Kongres Pemuda Kedua tahun 1928, Mohammad Yamin menyampaikan lima unsur yang menopang persatuan bangsa, yaitu kesadaran sejarah, bahasa persatuan, hukum adat, pendidikan, dan kemauan untuk bersatu. Dari sana kita belajar bahwa persatuan Indonesia tidak dibangun semata-mata atas kedekatan geografis atau kesamaan asal-usul, melainkan atas kesadaran bersama untuk hidup sebagai satu bangsa. Menarik untuk dicermati bahwa hukum ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam bangunan persatuan itu. Pesan ini tetap relevan hingga hari ini. Hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga menjaga keadilan, memelihara kepercayaan, dan memastikan keberagaman dapat hidup dalam satu tertib kebangsaan yang sama.
Tema peringatan tahun ini dapat dimaknai sebagai tiga kualitas yang dibutuhkan oleh setiap generasi. Patriotisme bukan sekadar rasa memiliki terhadap tanah air, melainkan kesediaan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan yang lebih sempit. Kegigihan tercermin dari keberanian para pemuda masa itu untuk terus memperjuangkan gagasan persatuan, meskipun hidup dalam keterbatasan dan tekanan zamannya. Empati berarti peka terhadap kesulitan masyarakat dan menghadirkan manfaat melalui setiap tindakan. Ketiganya saling melengkapi. Patriotisme tanpa empati berisiko menjadi kaku, kegigihan tanpa patriotisme kehilangan arah, dan empati tanpa kegigihan berhenti sebagai simpati.
Bagi institusi Kejaksaan, nilai-nilai tersebut memperoleh makna yang sangat konkret. Patriotisme tercermin dalam kesetiaan kepada konstitusi dan kepentingan negara. Kegigihan hadir dalam profesionalisme, ketekunan, dan keberanian menuntaskan setiap amanah. Sementara itu, empati mengingatkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus senantiasa berjalan bersama kebijaksanaan dan rasa keadilan. Dengan keseimbangan tersebut, kewenangan tidak hanya sekadar dijalankan oleh Insan Adhyaksa, tetapi dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Nilai-nilai ini sesungguhnya telah lama hidup dalam Doktrin Tri Krama Adhyaksa, yang kini menemukan penegasan baru melalui semangat Sumpah Pemuda.
Setiap generasi memiliki tantangannya sendiri. Generasi perintis kebangsaan hidup di tengah fragmentasi kolonial dan menjawabnya dengan keberanian membangun persatuan serta membayangkan Indonesia sebagai masa depan bersama. Generasi saat ini menghadapi dinamika yang sama sekali berbeda yaitu perkembangan teknologi, perubahan sosial dan ekonomi, arus informasi yang semakin terbuka, serta pola kejahatan yang semakin kompleks. Karena itu, yang perlu kita warisi dari para perintis bukan semata-mata bentuk perjuangannya, melainkan keberanian moralnya untuk membaca perubahan, menentukan sikap, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan yang lebih sempit.
Dalam penegakan hukum, tantangan itu hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan siber yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Pada saat yang sama, generasi muda menghadapi kerentanan terhadap narkotika, judi daring, pinjaman daring ilegal, serta berbagai risiko baru yang lahir dari ruang digital. Melindungi mereka bukan hanya bagian dari tugas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kita menjaga keberlanjutan bangsa. Tantangan ini menuntut aparat penegak hukum yang tidak hanya profesional dan adaptif, tetapi juga berintegritas dan peka terhadap perubahan masyarakat.
Di sinilah semangat Sumpah Pemuda harus diterjemahkan ke dalam kualitas pengabdian. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, independen, dan senantiasa berlandaskan hati nurani serta rasa keadilan. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan pernyataan, melainkan oleh konsistensi antara kewenangan yang dimiliki dan cara kita menjalankannya. Karena itu, jangan pernah menggadaikan integritas demi kepentingan sesaat. Keberanian seorang aparatur Kejaksaan tidak hanya diukur dari ketegasan dalam bertindak, tetapi juga dari kemampuan menjaga kemandirian, menolak intervensi, dan memberikan perlakuan yang adil kepada setiap orang.
Semangat itu juga menuntut kerendahan hati untuk terus bercermin. Setiap perkara yang kita tangani pada hakikatnya menyangkut kehidupan manusia dalam hal ini korban yang mencari keadilan, terdakwa yang menanti kepastian, serta masyarakat yang menaruh harapan. Di balik setiap berkas ada keluarga, ada masa depan, dan ada kepercayaan yang dititipkan kepada kita. Karena itu, profesionalisme tidak cukup dimaknai sebagai ketepatan prosedur, tetapi juga ketelitian, kejujuran, dan kesediaan mendengar. Insan Adhyaksa yang berintegritas akan selalu bertanya apakah sebuah keputusan telah adil, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya apakah keputusan itu sah secara aturan. Dari pertanyaan sederhana inilah kepercayaan publik tumbuh dari hari ke hari.
Maka, bagi seluruh Insan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Banjar, khususnya generasi muda Kejaksaan, ada empat pesan yang patut kita pegang. Teguhkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan demi kepentingan pribadi maupun golongan. Tanamkan semangat patriotisme melalui disiplin, tanggung jawab, dan kesungguhan menjalankan amanah. Tumbuhkan kegigihan untuk terus belajar, berinovasi, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dan kedepankan empati serta nurani agar penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Kejaksaan harus terus menjadi institusi yang modern dan responsif, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Namun reformasi kelembagaan tidak akan bermakna tanpa perubahan perilaku dan keteladanan setiap insannya. Kepada insan muda Adhyaksa, jangan menunggu masa depan untuk mulai berkontribusi. Tunjukkan sejak hari ini bahwa semangat Sumpah Pemuda hidup dalam sikap yang jujur, ketekunan dalam bekerja, keberanian berinovasi, dan kepedulian kepada sesama.
Di Kota Banjar, semangat ini kita wujudkan dalam kerja nyata sehari-hari, melalui pelayanan hukum yang tertib, penanganan perkara yang cermat, serta kedekatan dengan masyarakat yang kita layani. Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan lahir dari kemauan untuk saling percaya. Maka, setiap langkah Insan Adhyaksa seyogianya memperkuat kepercayaan itu, sehingga Kejaksaan senantiasa hadir sebagai sahabat keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Pada akhirnya, Hari Sumpah Pemuda adalah momentum untuk memperkuat persatuan, memperteguh komitmen pengabdian, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua untuk melaksanakan amanah penegakan hukum dan mengabdi dengan tulus demi kemajuan bangsa dan negara.