Oleh : Axel Christian E., S.H.
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia dan wajib memperoleh perlindungan dari negara, keluarga, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang layak, tetapi juga mencakup perlindungan atas hak-hak keperdataan yang membutuhkan pengakuan dan kepastian hukum.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kondisi yang memicu lemahnya perlindungan terhadap anak, yaitu: anak kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya; anak tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua; atau anak berada dalam kondisi tertentu yang menyebabkan hak dan kepentingan hukumnya tidak dapat diurus secara optimal. Pada situasi tertentu, anak membutuhkan seorang wali yang sah untuk mewakili kepentingannya dalam melakukan tindakan hukum, mengurus administrasi pendidikan, mengakses layanan tertentu, serta mengelola harta kekayaan yang menjadi haknya.
Persoalan muncul ketika pihak yang secara faktual mengasuh anak belum memiliki kedudukan hukum sebagai wali. Hubungan kekeluargaan, kedekatan emosional, maupun kesediaan untuk mengasuh anak tidak serta-merta memberikan kewenangan hukum untuk mewakili anak dalam setiap urusan keperdataan. Penunjukan wali harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan, dalam hal yang dipersyaratkan, yakni melalui penetapan pengadilan.
Dalam konteks tersebut, Jaksa Pengacara Negara (“JPN”) pada Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan RI”) memiliki peran strategis melalui pelaksanaan tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum yang sah, yang didalamnya termasuk kewenangan untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian anak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kehadiran JPN dalam mengatasi persoalan perwalian anak bukan sekadar Upaya untuk menyelesaikan perkara hukum di pengadilan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, sehingga perlindungan terhadap hak anak tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dasar Hukum Perwalian Anak
Pelaksanaan permohonan perwalian didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang mengatur aspek perlindungan anak, mekanisme penunjukan wali anak, serta kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ketentuan hukum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan tersebut merupakan landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk ketika seorang anak membutuhkan pendampingan dan perwakilan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-haknya.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU Perlindungan Anak”)
Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam perlindungan hak anak. Salah satu ketentuan yang relevan adalah ketentuan Pasal 33 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai penunjukan wali bagi anak dalam keadaan tertentu, termasuk ketika orang tua atau pihak yang menjalankan kekuasaan orang tua tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa penunjukan wali dilakukan melalui penetapan pengadilan. Kemudian, Pasal 33 ayat (4) UU Perlindungan Anak menegaskan ruang lingkung tanggung jawab wali anak, yaitu bertanggung jawab terhadap diri anak dan kewajiban mengelola harta milik anak untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan demikian, penetapan perwalian tidak semata-mata memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mewakili anak, tetapi juga melahirkan tanggung jawab hukum untuk melindungi kepentingan anak secara menyeluruh.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Peraturan Pemerintah ini mengatur persyaratan dan mekanisme penunjukan wali, termasuk kualifikasi calon wali, prosedur penunjukan, serta tanggung jawab wali terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya.
Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa calon wali memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Peraturan ini mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan penunjukan wali, termasuk mengenai Tim Pertimbangan Penunjukan Wali serta persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan penunjukan wali.
Keberadaan peraturan tersebut memperkuat pentingnya koordinasi dan verifikasi antara masing-masing lembaga atau unit perangkat daerah sebelum penunjukan wali dilakukan, sehingga penetapan perwalian anak didukung oleh informasi dan dokumen yang memadai.
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”)
Pada Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan diberikan kewenangan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, didasari dengan adanya suatu kuasa khusus, bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintah, lembaga pemerintah, serta badan usaha milik pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan tugas JPN dalam memberikan bantuan hukum kepada negara atau pemerintah. Dalam konteks perwalian anak, pelaksanaan kewenangan JPN harus memperhatikan kedudukan hukum dari pihak yang diwakili, dasar pemberian kuasa atau penugasan, serta ketentuan mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan perwalian anak.
Perlu ditegaskan bahwa kewenangan JPN tidak menjadikan JPN sebagai wali anak. JPN menjalankan fungsi hukum sesuai kewenangannya, sedangkan penilaian dan penunjukan wali anak melalui suatu penetapan wali tetap merupakan kewenangan pengadilan.
Peran Strategis JPN dalam Permohonan Perwalian Anak
Dalam perkara perwalian anak, peran JPN dapat diwujudkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas sosial, lembaga kesejahteraan sosial anak, serta instansi terkait lainnya untuk mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali. Identifikasi ini penting agar persoalan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anak dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat.
Setelah kebutuhan atas permohonan perwalian anak teridentifikasi, JPN dapat melakukan telaah hukum dan verifikasi dokumen untuk memastikan terpenuhinya persyaratan yang diperlukan. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap identitas anak, kondisi orang tua, hubungan calon wali dengan anak, kelayakan calon wali, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dasar kewenangan dan persyaratan hukum telah terpenuhi, JPN dapat melaksanakan pendampingan atau pengajuan permohonan penetapan wali sesuai dengan kedudukan hukum pihak yang diwakili dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, JPN berkoordinasi dengan pengadilan yang berwenang, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa peran JPN tidak berhenti pada penyusunan dokumen atau kehadiran dalam persidangan. JPN juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak, khususnya bagi anak yang berada dalam pengasuhan keluarga besar, atau lembaga pengasuhan, tetapi belum memiliki kepastian mengenai kewenangan walinya.
Pelaksanaan Permohonan Perwalian Anak dalam Mewujudkan Kemanfaatan, Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Anak
Dalam perspektif hukum, kemanfaatan dapat dinilai dari sejauh mana suatu tindakan hukum memberikan hasil nyata bagi pihak yang dilindungi. Dalam konteks permohonan perwalian anak, kemanfaatan tidak cukup diukur dari terbitnya penetapan pengadilan, melainkan juga dari kemampuan penetapan tersebut untuk membantu anak memperoleh hak-haknya secara efektif dan layak.
Pertama, penetapan wali dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang secara sah berwenang mewakili anak dalam urusan keperdataan. Kedua, perwalian dapat membantu mengatasi hambatan administratif yang muncul akibat tidak adanya pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama anak. Ketiga, penetapan wali dapat memberikan dasar hukum bagi pengurusan harta kekayaan anak. Apabila anak memiliki harta peninggalan, hak waris, atau aset lain yang perlu dikelola, keberadaan wali yang sah dapat membantu memastikan pengelolaannya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum. Keempat, keterlibatan JPN berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Dengan demikian, kemanfaatan permohonan perwalian terletak pada terbukanya jalan bagi anak untuk memperoleh perlindungan yang lebih konkret. Hukum tidak hanya hadir dalam bentuk norma dan putusan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengatasi hambatan yang menghalangi pemenuhan hak anak.
Keadilan dalam perkara perwalian tidak dapat dipahami hanya sebagai terpenuhinya prosedur formal. Keadilan juga harus dilihat dari sejauh mana proses dan hasil penetapan wali benar-benar melindungi kepentingan anak yang bersangkutan.
Anak yang kehilangan orang tua atau tidak dapat memperoleh pengasuhan yang memadai berada dalam posisi yang rentan. Dalam keadaan demikian, keterbatasan kemampuan anak untuk memperjuangkan haknya sendiri menuntut adanya peran orang dewasa dan institusi negara yang mampu memastikan bahwa kepentingannya tetap terlindungi.
Melalui penetapan wali dari pengadilan, hubungan pengasuhan yang sebelumnya hanya didasarkan pada keadaan faktual dapat memperoleh pengakuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pengakuan tersebut harus diberikan kepada calon wali yang memenuhi persyaratan dan dinilai mampu menjalankan tanggung jawabnya.
Dalam konteks ini, JPN dapat berkontribusi melalui penyampaian argumentasi hukum, pemenuhan persyaratan prosedural, dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut harus diarahkan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan memiliki dasar hukum yang memadai serta benar-benar sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) menjadi pertimbangan mendasar dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Prinsip ini mengharuskan agar kebutuhan, keselamatan, perkembangan, dan masa depan anak ditempatkan sebagai pertimbangan utama, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan hak dari pihak-pihak terkait.
Selain kemanfaatan dan keadilan, kepastian hukum merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan permohonan perwalian anak. Tanpa kepastian mengenai siapa yang berwenang mewakili anak, maka pelaksanaan hak-hak keperdataan anak dapat menghadapi hambatan, terutama ketika diperlukan tindakan hukum yang membutuhkan bukti kewenangan formal.
Penetapan wali dari pengadilan memberikan landasan hukum bagi wali anak untuk menjalankan tugasnya sesuai ruang lingkup kewenangan yang ditetapkan. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak berarti bahwa wali anak dapat bertindak tanpa batas. Wali anak tetap terikat pada kewajiban untuk melindungi anak, mengelola harta anak secara bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi calon wali anak merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan. Hubungan keluarga atau kedekatan dengan anak tidak secara otomatis membuktikan bahwa seseorang layak menjadi wali anak. Kelayakan calon wali anak perlu dinilai berdasarkan persyaratan hukum dan keadaan konkret anak, termasuk kemampuan calon wali anak dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap anak.
Oleh karena itu, koordinasi antara JPN, dinas sosial, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan pengadilan menjadi penting. Setiap pihak wajib menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, dalam hal ini instansi terkait membantu proses identifikasi dan pemenuhan persyaratan, JPN memberikan pelayanan hukum sesuai dasar kewenangannya, sedangkan pengadilan memeriksa dan memutus permohonan penetapan wali anak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Penutup
Meskipun memiliki nilai strategis, pelaksanaan permohonan perwalian anak masih menghadapi sejumlah tantangan. Diantaranya adalah keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penetapan wali, belum lengkapnya dokumen administrasi, kesulitan mengidentifikasi anak yang membutuhkan penetapan wali anak, serta kekompakan koordinasi lintas instansi.
Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa anggota keluarga yang selama ini mengasuh anak dapat langsung mewakili anak dalam segala urusan. Padahal, kewenangan hukum untuk bertindak atas nama anak harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi hukum mengenai perwalian dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan di atas, terdapat beberapa langkah yang dapat dioptimalkan. Pertama, memperkuat koordinasi antara satuan kerja Kejaksaan RI, pemerintah daerah, dinas sosial, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan pengadilan dalam mengidentifikasi kebutuhan permohonan perwalian anak serta menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Kedua, meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai syarat, prosedur, dan manfaat penetapan wali anak. Ketiga, melaksanakan verifikasi dokumen dan telaah hukum secara cermat sebelum permohonan perwalian anak diajukan. Keempat, mengembangkan pola pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kelima, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan atas permohonan perwalian anak dengan memperhatikan manfaat yang benar-benar dibutuhkan anak.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas JPN sekaligus membangun pelayanan hukum yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.
Peran JPN dalam permohonan perwalian anak mencerminkan bahwa fungsi Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak terbatas pada penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap pelayanan hukum yang berdampak pada kepentingan masyarakat, termasuk perlindungan anak.
Pada akhirnya, keberhasilan permohonan perwalian anak tidak semata-mata terletak pada diperolehnya penetapan wali dari pengadilan. Ukuran yang lebih substantif adalah terjaminnya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi anak, terlindunginya hak-hak keperdataan anak, serta tersedianya pengasuhan dan perwakilan hukum yang bertanggung jawab. Dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kemanfaatan hukum dapat diwujudkan secara nyata, keadilan dapat dirasakan oleh anak yang membutuhkan perlindungan, dan negara dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.