Oleh : Bidhari Andrina, S.H.
Dinamika sistem peradilan pidana di Indonesia selama bertahun-tahun kerap diwarnai oleh hambatan birokratis yang menghambat efisiensi, salah satunya tercermin dari fenomena bolak-baliknya berkas perkara antara pihak penyidik dan penuntut umum. Menelusuri akar historisnya, aturan kolonial seperti Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebenarnya sempat menempatkan penuntut umum sebagai figur sentral yang mengoordinasikan sekaligus sebagai penyidik perkara. Namun, ketika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diundangkan, terjadi pergeseran besar menuju diferensiasi fungsional. Pemisahan kewenangan yang tegas ini memang bertujuan menjaga prinsip checks and balances, tetapi dalam praktiknya kerap memicu dislokasi kewenangan yang melemahkan efektivitas kendali perkara sejak tahap awal.
Momentum pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menandai babak baru yang sangat krusial, yakni transformasi asas dominus litis dari sekadar konsep teoretis menuju realisasi fungsional aktif. Secara etimologis, dominus litis berasal dari bahasa Latin yang berarti "penguasa perkara" atau pihak yang memegang kendali atas arah jalannya suatu perkara. Dalam tradisi hukum kontinental (civil law), doktrin ini menempatkan penuntut umum sebagai representasi negara yang memegang kendali penuh atas penanganan perkara secara terpadu melalui skema Integrated Criminal Justice System, sehingga fragmentasi sektoral antar lembaga penegak hukum dapat dihindari. Kehadiran KUHAP 2025 dengan demikian mempertegas peran penuntut umum sebagai pengendali substansial yang bertanggung jawab atas kualitas pembuktian secara komprehensif, tanpa memposisikannya sebagai kekuatan dominan sepihak melainkan sebagai motor sinkronisasi kerja sama.
Penguatan asas tersebut ditopang oleh landasan yuridis yang kokoh dan komprehensif di dalam sistem hukum nasional. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menegaskan fungsi pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Landasan ini semakin dikuatkan dan diintegrasikan secara sistematis ke dalam norma baru KUHAP 2025, terutama pada Pasal 58 yang menggarisbawahi pentingnya koordinasi sinergis antara penuntut umum dan penyidik sekaligus memperkuat fungsi kontrol terhadap jalannya penyidikan. Selain itu, arah kebijakan hukum ini juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013 dan No. 29/PUU-XIV/2016, yang secara konsisten menegaskan urgensi sinkronisasi antarlembaga penegak hukum guna melindungi hak konstitusional warga negara sekaligus menjamin kualitas materiil di persidangan.
Implementasi konsep fungsional aktif ini membawa dampak konkret yang sangat positif bagi efisiensi sistem peradilan di lapangan. Melalui pendekatan keterlibatan sejak awal (early involvement), hambatan klasik berupa berkas perkara yang bolak-balik dapat dipangkas secara efektif berkat pemberian petunjuk formil dan materiil sejak dini, sehingga penyidik dan penuntut umum memiliki kesamaan persepsi hukum. Selain itu, fungsi kendali mutu (quality control) memastikan bahwa hanya perkara dengan kelengkapan alat bukti sah yang layak dilimpahkan ke pengadilan, di samping membuka ruang yang lebih proporsional untuk optimalisasi keadilan restoratif. Meskipun demikian, transformasi besar ini tetap dihadapkan pada berbagai tantangan nyata pada masa transisi, mulai dari penyesuaian budaya birokrasi antar sektoral, perbedaan interpretasi hukum, kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penjagaan ketat terhadap independensi setiap lembaga.
Reformasi melalui KUHAP 2025 pada akhirnya merupakan langkah maju yang esensial untuk membenahi alur birokrasi peradilan pidana yang kerap berbelit-belit. Melalui penerapan dominus litis fungsional aktif yang berlandaskan pada ketegasan norma hukum positif, pemahaman sejarah, serta teori yang matang, seluruh institusi penegak hukum memikul tanggung jawab kolektif untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermartabat. Perluasan kewenangan dan kendali ini mutlak harus senantiasa diimbangi dengan komitmen moral yang tinggi, integritas, serta profesionalisme dari setiap penegak hukum, agar amanah besar sebagai pengawal kebenaran hukum senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat luas secara adil dan berimbang