Oleh : Elfritz Paris, S.H.
Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini menjadi salah satu upaya mewujudkan proses peradilan pidana yang lebih efektif, sederhana, dan efisien tanpa mengesampingkan prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Secara umum, plea bargaining merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela dan kooperatif, dengan konsekuensi hukum berupa kemungkinan memperoleh keringanan pidana. Dalam penerapannya di Indonesia, mekanisme ini tetap menempatkan hakim sebagai pihak yang menilai keabsahan pengakuan bersalah.
Profesor Albert Alschuler (seorang profesor hukum ) mengemukakan bahwa “plea bargaining consist of exchange of official convictions for defendant’s self-conviction,” yang berarti plea bargaining terdiri atas pertukaran keyakinan resmi untuk keyakinan diri terdakwa,“plea bargaining is a process of negotiation in which the prosecutor offers the defendant certain consensions in exchange for a guilty plea” atau sebuah proses negosiasi yang mana penuntut umum menawarkan kepada terdakwa dengan konsensi atau pemberian hak tertentu sebagai imbalan atas permohonan bersalah atau pengakuan bersalah yang telah dilakukan, pengakuan bersalah yang diberikan harus dilakukan secara sukarela oleh terdakwa tanpa adanya paksaan.
Ketentuan Pengakuan Bersalah Berdasarkan KUHAP 2025.
Pengakuan Bersalah berdasarkan KUHAP 2025 terbagi menjadi 3 jalur yang berbeda:
1. Mekanisme Pra-Sidang
Berdasarkan pasal 78 ayat (1) KUHAP 2025, mekanisme Pengakuan Bersalah pada tahap pra sidang hanya dapat diterapkan apabila :
a. terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
b. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, dan/atau
c. Terdakwa membayar ganti rugi atau restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Menurut Pasal 78 ayat (2) KUHAP 2025, Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak, Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.
Apabila penuntut umum dan terdakwa mencapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis yang memperoleh persetujuan hakim dan kesepakatan tersebut harus memuat beberapa hal, antara lain :
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan
f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana
Pada Pasal 78 ayat (4) KUHAP 2025 mengatur bahwa Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai dan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh hakim tunggal.
Hakim mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah. Apabila diterima, hakim mengeluarkan penetapan yang memerintahkan agar perkara dilimpahkan untuk diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Sebaliknya, apabila pengakuan ditolak, perkara dilanjutkan melalui acara pemeriksaan biasa. Dengan demikian, pengakuan terdakwa tidak secara otomatis mengubah prosedur pemeriksaan karena tetap diperlukan penilaian hakim.
2. Mekanisme Pengakuan Bersalah pada Tahap Persidangan (Setelah Pembacaan Dakwaan)
Berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP 2025 mengatur kemungkinan pengakuan bersalah ketika terdakwa dan korban tidak mencapai kesepakatan perdamaian. Dalam situasi tersebut, hakim dapat menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum.
Pengakuan itu tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pernyataan terdakwa di persidangan. Pasal 205 ayat (2), menjelaskan dalam mengarahkan hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan, meliputi:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.
Menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2026, apabila hakim meyakini bahwa persyaratan yang relevan telah terpenuhi, perkara dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dengan batas pidana penjara 3 (tiga) tahun penjara, sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 257 ayat (5) KUHAP 2025. Namun, dalam hal hakim berkeyakinan Pasal 205 ayat (2) KUHAP 2025 tidak terpenuhi maka hakim melanjutkan pemeriksaan dengan acara biasa.
3. Mekanisme Pengakuan Bersalah Berdasarkan Pasal 234 KUHAP
Lebih lanjut mekanisme pengakuan bersalah juga diatur dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP 2025 yang dikaitkan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Mekanisme ini mengatur bahwa pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa yang mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 7(tujuh) tahun dapat diproses melalui acara pemeriksaan singkat.
Pasal 234 ayat (2) juga menjelaskan bahwa Pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum.
Dalam penerapanya, Pasal 234 ayat (4) KUHAP menjelaskan, Hakim wajib :
a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan
c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.
Lebih lanjut, Pasal 234 ayat (5) KUHAP menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melalui mekanisme ini tidak boleh melebihi 2/3 (dua pertiga) dari ancaman maksimum untuk tindak pidana yang didakwakan. Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi pemidanaan yang terukur bagi terdakwa yang memilih mengakui kesalahannya, sekaligus menjadi pembeda dari proses pemeriksaan biasa. Namun, penerapan batas pidana tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Berdasarkan analisis di atas pengaturan pengakuan bersalah dalam KUHAP baru mengenai Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP masing-masing memiliki karakteristik berbeda, mulai dari inisiator hingga metode sidangnya, konsep ini menawarkan variasi penyelesaian perkara yang adaptif terhadap berat-ringannya tindak pidana. Dengan mengangkat isu Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), artikel ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami arah pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia sekaligus memastikan bahwa penerapan mekanisme tersebut tetap berlandaskan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Semoga bermanfaat.