Oleh : Achmad Syahriel Rizky, S.H.
Bagi masyarakat Indonesia, kultum atau kuliah tujuh menit bukan sekadar ceramah singkat. Kultum telah menjadi bagian dari budaya keseharian umat Islam. Selepas salat, menjelang berbuka, atau dalam berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat, kultum hadir sebagai pengingat yang sederhana, tetapi memiliki makna yang mendalam.
Daya tarik kultum sebenarnya terletak pada kesederhanaannya. Kultum bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari ustaz, rekan kerja, hingga pelajar. Tidak diperlukan mimbar yang megah ataupun pembahasan yang rumit. Jamaah cukup mendengarkan pesan yang ringan, dekat dengan kehidupan sehari-hari, kemudian membawa pulang satu renungan yang dapat diterapkan dalam kehidupan. Batasan tujuh menit pun bukan aturan baku dalam syariat, melainkan bentuk kompromi yang bijak agar pesan tersampaikan secara padat, jelas, dan tetap menyentuh hati tanpa membuat jamaah jenuh.
Semangat kultum berakar pada perintah dakwah dalam Islam. Allah SWT berfirman:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ ۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl: 125).
Rasulullah SAW juga bersabda:
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
"Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat." (HR. Bukhari).
Kultum adalah bentuk paling ringan dari amanah tersebut. Namun, bagi aparatur penegak hukum, makna kultum dapat menjadi lebih luas. Pesan-pesan keagamaan yang disampaikan dari mimbar rohani seharusnya tidak berhenti sebagai kata-kata, tetapi diterjemahkan menjadi perilaku nyata dalam melaksanakan tugas.
Bagi Insan Adhyaksa, integritas merupakan nilai yang sangat penting. Seorang penegak hukum tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga memiliki kejujuran, keberanian, tanggung jawab, dan keteguhan moral. Pengetahuan hukum tanpa integritas dapat kehilangan makna, karena hukum pada akhirnya dijalankan oleh manusia yang memiliki pilihan untuk bertindak benar atau menyimpang.
Kultum dapat menjadi ruang refleksi bagi aparatur penegak hukum. Pesan mengenai kejujuran dapat mengingatkan kita untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Pesan mengenai amanah mengingatkan bahwa jabatan merupakan tanggung jawab, bukan sekadar kedudukan. Pesan mengenai keadilan mengingatkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi.
Selain penanaman etika, mimbar singkat ini melatih keterampilan praktis seperti keberanian tampil di depan publik, pemikiran yang terstruktur, dan menjadi lebih teliti dalam menulis sebelum disampaikan. Di lingkungan Kerja, tradisi ini mempererat hubungan silaturahmi antar pegawai sekaligus meningkatkan profesionalisme dengan nilai agama/spiritual.
Konstitusi menjamin kemerdekaan beribadah melalui Pasal 29 UUD 1945. Kemerdekaan ini tidaklah absolut. Penceramah diharuskan menjaga adab dalam berceramah dengan tidak menebar kebencian, tidak merendahkan keyakinan orang lain, dan tidak menyebarkan kebohongan yang dapat merusak kerukunan.
Di tengah arus informasi yang serba cepat, kultum mengajarkan bahwa pesan yang baik tidak harus panjang. Tujuh menit yang disampaikan dengan ketulusan dapat menjadi pengingat untuk memperbaiki diri, menjaga amanah, dan memperkuat integritas. Bagi Insan Adhyaksa, mimbar rohani bukan hanya tempat menyampaikan nasihat, tetapi juga ruang untuk mengingat kembali hakikat pengabdian yang mana setiap kewenangan harus dipertanggungjawabkan, setiap keputusan harus dilandasi keadilan, dan setiap tugas pada akhirnya merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, tradisi kultum layak terus dirawat. Dari mimbar yang sederhana, dapat lahir kesadaran yang besar karena membangun institusi penegak hukum yang berintegritas harus dimulai dari membangun moralitas setiap orang yang menjalankan tugas di dalamnya.
Dari tujuh menit renungan, menuju sepanjang hayat pengabdian