Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

KAJARI BANJAR GELAR PELAYANAN HUKUM KELILING DI DESA MEKARHARJA, SOSIALISASIKAN PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA
Oleh Admin | Kamis, 08 Oktober 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar terus mengoptimalkan peran dan fungsinya di tengah masyarakat melalui berbagai program inovatif yang bersifat jemput bola. Sebagai wujud komitmen kuat untuk menghadirkan negara dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, institusi penegak hukum ini kembali menggelar agenda Pelayanan Hukum Keliling. Pada kesempatan kali ini, program edukasi dan pendampingan hukum tersebut dilaksanakan dengan menyasar wilayah pedesaan, tepatnya berlokasi di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Kegiatan strategis ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Bapak Dr. Erianto N., S.H., M.H., yang turun ke lapangan didampingi oleh Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasubsi Datun), Bapak Hammamtio, S.H. Kedatangan rombongan aparat penegak hukum ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh jajaran aparatur pemerintah desa beserta warga masyarakat yang telah berkumpul.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Hukum Keliling tersebut, agenda utama difokuskan pada penyampaian materi sosialisasi yang mengusung tema Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pemilihan materi ini dinilai sangat krusial guna meluruskan pemahaman publik di akar rumput. Kajari Kota Banjar beserta Kasubsi Datun memberikan pencerahan kepada warga desa bahwa tugas institusi Kejaksaan sejatinya tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana murni seperti pencurian, perampokan, atau korupsi semata. Lebih dari itu, Kejaksaan memiliki instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di mana jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang profesional.

Melalui pemaparan yang disampaikan secara interaktif dan menggunakan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat awam, tim JPN menjelaskan bahwa mereka memiliki kewenangan atributif mewakili pemerintah daerah maupun instansi negara dalam sengketa keperdataan. Namun, hal yang paling krusial bagi masyarakat pedesaan adalah bahwa Bidang Datun membuka posko pelayanan hukum secara gratis. Kasubsi Datun memaparkan bahwa masyarakat desa tidak perlu merasa segan atau takut untuk datang berkonsultasi mengenai dinamika persoalan hukum harian. Permasalahan tersebut dapat mencakup sengketa kepemilikan batas tanah, persoalan pembagian hak waris keluarga, konflik utang piutang, perlindungan konsumen, hingga masalah kelengkapan administrasi tata usaha negara.

Setelah sesi pemaparan materi komprehensif selesai, acara dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif dan konsultasi hukum secara privat maupun terbuka. Warga Desa Mekarharja diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berdiskusi langsung bersama Kajari dan Kasubsi Datun terkait kendala hukum yang sedang mereka alami tanpa dipungut biaya apa pun. Seluruh rangkaian kegiatan jemput bola ini berlangsung dengan tertib, komunikatif, dan penuh nuansa kekeluargaan, yang secara efektif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan solusi konkret atas persoalan masyarakat desa.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling