Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaksanakan sidang perkara tindak pidana umum dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana narkotika berinisial DT, IS, IN, dan RP. Persidangan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 22 September 2026, pukul 10.30 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Banjar.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Andre Bramintiya P., S.H. menyampaikan surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan para saksi di bawah sumpah, keterangan ahli, keterangan para terdakwa, serta alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti tersebut, Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang telah diajukan. Selain itu, dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa, sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa DT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Terdakwa IS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, Terdakwa IN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta Terdakwa RP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sofyan Deny Saputro, S.H., dengan Hakim Anggota Hilman Maulana Yusuf, S.H. dan Andre Jevi Surya, S.H., M.H. Persidangan turut dihadiri oleh Ipah Dwi Rahmawati Mikasa, S.H. dan Hizbulloh Huda, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Setelah agenda pembacaan tuntutan selesai dilaksanakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ferdi Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses penanganan perkara tindak pidana secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.