
Didampingi Sukarni Winarti, S.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dr. Erianto N., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, melakukan pemantauan langsung terhadap pembenahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang berlokasi di Gedung Bekas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ciamis di Kota Banjar, pada Selasa siang, 22 September 2026. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh petugas pengelola barang bukti.
Pembenahan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh staf bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Sebelumnya, kondisi gedung tersebut memerlukan peningkatan dalam aspek pemeliharaan, penataan, dan kebersihan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen tidak penting dari berbagai bidang yang telah menumpuk selama belasan tahun.
Setelah dilakukan proses pemilihan dan pemilahan terhadap dokumen penting, barang yang tidak berkaitan dengan perkara, maupun barang milik negara, gedung penyimpanan barang bukti yang memiliki area cukup luas tersebut kini terlihat lebih tertata dan rapi. Penataan mencakup barang bukti kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, barang bukti bergerak lainnya, serta barang milik negara yang sudah tidak dapat digunakan dan menunggu proses penghapusan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, berdasarkan pengalaman selama bertugas, baru kali ini ditemukan tempat penyimpanan barang bukti yang memiliki fasilitas luas, tertata, dan aman dalam sebuah gedung khusus seperti ini. Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama untuk mengelola dan memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal agar seluruh barang bukti tetap terpelihara dengan baik hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status barang bukti dimaksud. Selain itu, gedung tersebut juga memiliki potensi untuk berperan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), seiring dengan pengelolaan Rupbasan yang saat ini telah beralih dari Kementerian Hukum kepada Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menyampaikan bahwa di dalam gudang penyimpanan tersebut terdapat sekitar 18 kendaraan bermotor roda dua hasil tilang yang belum diambil oleh pemiliknya dan tidak diketahui lagi alamat pemiliknya, meskipun telah dilakukan beberapa kali pengumuman resmi melalui media.
Hingga lebih dari sepuluh tahun, keberadaan pemilik kendaraan tersebut belum dapat diketahui. Saat ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah meminta petunjuk kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya, sehingga tidak terjadi kembali penumpukan barang bukti dalam jangka waktu panjang dengan status dan penyelesaian yang tidak jelas.
Selain penataan barang bukti, pada lokasi yang sama juga terdapat dokumen administrasi dari masing-masing bidang yang telah disusun secara sistematis sehingga apabila diperlukan dapat ditemukan dengan lebih mudah dan cepat.