Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

BOLEHKAH PENCABUTAN GUGATAN SECARA PERDATA ATAU TATA USAHA NEGERA
Oleh Admin | Rabu, 04 November 2026
Bagikan :

Oleh : Hammamtio, S.H.

Pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Denny Indrayana dan tim kuasa hukum penggugat yang tercatat atas nama PT Mercy Toga Kirana lalu keluar dari ruang sidang (walk out) menjadi isu hukum menarik perbincangan publik penghujung Oktober 2026. Publik bertanya tanya apakah Denny Indrayana cs dalam tekanan atau ada kepentingan lain yang membuat dia mencabut gugatan.

Dalam Perkara tercatat dengan Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dan didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2026. Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah. Menurut CNN Indonesia, keputusan itu menjadi dasar penilaian administratif KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Penggugat meminta PTUN menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah, dengan dalil cacat substansi, cacat prosedur, dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tergugatnya adalah Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Denny menyatakan pencabutan dilakukan karena tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan, padahal bukti itu telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis. Ia juga mempertanyakan sikap tergugat yang justru keberatan terhadap pencabutan, padahal bukti dasar tersebut tidak dihadirkan. Menurut pemberitaan, ia juga menegaskan bahwa pencabutan di PTUN tidak berarti perjuangan membatalkan suket itu berhenti, dan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lain.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menolak permohonan pencabutan, menilai walk out sebagai pelecehan terhadap martabat pengadilan (contempt of court), dan mengapresiasi majelis yang tetap melanjutkan persidangan. Pihak Gibran menyatakan telah menyerahkan bukti pendidikan dan menyayangkan pencabutan karena dokumen untuk menjawab gugatan sudah disiapkan. Ini adalah klaim para pihak, bukan penilaian pengadilan. Permasalahan pencabutan gugatan ini baik dari sisi tata usaha negara tau perdata tentu sangat menarik diulas dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Semoga ulasan sederhana dibawah ini dapat memberikan Khazanah pengetahuan terutama bagi Masyarakat yang tidak memahami hukum sehingga memiliki patokan untuk memberikan penilaian terhadap permasalahan pencabutan yang terjadi.

Sudut Pandang Hukum Acara Tata Usaha Negara (TUN)
Mengenai pencabutan gugatan, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur ketentuan pokoknya dalam Pasal 76 ayat (1) yang menyebutkan Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban, kemudian untuk ayat (2) nya menyebutkan Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan,oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pangadilan hanya apabila disetujui tergugat
Dikaitkan dengan kasus ini, proses persidangannya telah memasuki tahap jawaban tergugat, sehingga Pencabutan diajukan melalui majelis hakim dalam bentuk surat, kemudian majelis meminta tanggapan Kemendikdasmen dan pihak Gibran selaku tergugat. Alur ini sejalan dengan mekanisme Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun diketahui pihak tergugat tidak menyetujui atas pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat, sehingga proses pemeriksaan dilanjutkan.

Sudut Pandang Hukum Acara Perdata
Hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai pencabutan gugatan dalam kitab hukum acara perdata, maka dari itu hakim masih menggunakan Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) serta yurisprudensi sebagai pedoman, salah satu yurisprudensi yang digunakan adalah Putusan MA No. 1841 K/Pdt/1984 yang menegaskan aturan mengenai hak pencabutan gugatan perdata oleh Penggugat ada 2 yaitu; Sebelum pemeriksaan persidangan berlangsung Penggugat berhak mencabut gugatannya tanpa perlu persetujuan dari pihak Tergugat dan Setelah pemeriksaan persidangan berlangsung Pencabutan gugatan masih dapat dilakukan, namun harus dengan persetujuan dari pihak Tergugat

Pada Paragraf pertama Pasal 271 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) menyebutkan bahwa Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Dalam pemeriksaan gugatan, tergugat diberikan hak untuk memberikan jawaban yang berisi bantahan, tangkisan atau pembelaan terhadap pokok perkara (ver weer ten principale atau materiel verweer).

Penyampaian jawaban dilakukan setelah sidang pembacaan gugatan, apabila para pihak sebelumnya tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi. Pemeriksaan perkara dianggap belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban. Dalam hal ini, pencabutan gugatan menjadi hak mutlak penggugat dan dapat dilakukan tanpa persetujuan tergugat

Pencabutan gugatan setelah pemeriksaan berlangsung adalah pada saat tergugat telah memberikan jawaban. Paragraf kedua Pasal 271 Rv menyebutkan bahwa Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan Persetujuan pihak lawan.

Apabila tergugat telah menyerahkan jawaban, maka pencabutan gugatan harus dengan persetujuan tergugat. Menurut M. Yahya Harahap, persetujuan dari tergugat terhadap pencabutan gugatan setelah adanya jawaban diperlukan untuk menghindari kesewenangan penggugat untuk mencabut gugatan yang sudah berlangsung pemeriksaannya di sidang pengadilan.

Mengenai prosedurnya sesuai dengan Pasal 272 Rv, pencabutan gugatan dapat dilakukan oleh penggugat sendiri atau melalui kuasa hukumnya. Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan surat yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk selanjutnya dilakukan pencoretan perkara dari buku register. Sementara pencabutan gugatan yang telah diperiksa dalam persidangan dapat dilakukan pada saat sidang dengan terlebih dahulu menanyakan persetujuan dari tergugat. apabila disetujui, maka majelis hakim menerbitkan penetapan pencabutan perkara.

Alasan yang dapat dicabut sebelum pemeriksaan dan berlangsungnya pemeriksaan
Hukum acara Perdata maupun TUN tidak membatasi atau mensyaratkan alasan tertentu untuk mencabut gugatan. Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU PTUN maupun Pasal 271 Rv hanya mengatur kapan dan bagaimana pencabutan dilakukan, bukan mengapa. Karena itu, pencabutan merupakan hak penggugat, dan alasannya hanya disebut dalam surat permohonan.
Pada praktiknya terdapat beberapa alasan yang paling banyak diuraikan dalam surat pencabutannya, antara lain :
• Telah terjadi Perdamaian atau kesepakatan damai di luar sidang;
• Memperbaiki gugatan yang cacat. Misalnya salah pihak (error in persona), gugatan kabur (obscuur libel), atau kurang pihak. Penggugat mencabut lalu mengajukan gugatan baru yang disempurnakan.
• Kelemahan pembuktian. Penggugat menilai bukti tidak cukup dan memilih menarik gugatan daripada menanggung risiko putusan ditolak.
• Perubahan strategi atau jalur hukum. Penggugat beralih ke upaya lain, seperti jalur pidana atau forum berbeda, atau menyadari salah memilih pengadilan.
• Tuntutan sudah dipenuhi. Dalam sengketa TUN, pejabat yang digugat mencabut atau mengganti keputusan yang disengketakan sehingga gugatan kehilangan objek.
• Pertimbangan biaya, waktu, atau hubungan para pihak.

Beberapa alasan tersebut adalah gambaran praktik, bukan daftar yang ditetapkan oleh undang-undang, sehingga tidak perlu dibuktikan atau diuji oleh majelis hakim. Yang diuji hakim adalah syarat prosedurnya, apakah tergugat sudah menjawab, dan apakah tergugat menyetujui permohonan pencabutannya. Dalam kaitannya dengan perkara pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana, mengenai alasan “bukti tidak dihadirkan” tidak menentukan sah atau tidaknya pencabutan. Yang menentukan adalah sikap tergugat dan penetapan majelis hakim.
Dampak Pencabutan Gugatan

Beberapa dampak apabila pencabutan dikabulkan :
• Perkara berakhir tanpa putusan pokok. Pengadilan tidak menilai sah atau tidaknya SK No. 9149/D.D1/KS/2019. Tidak ada putusan yang membatalkan atau menguatkan keputusan itu.
• Penetapan dan pencoretan dari register. Majelis menerbitkan penetapan, lalu perkara dicoret dari register.
• Para pihak kembali ke keadaan semula. Dalam perkara perdata, ini ditegaskan Pasal 272 Rv, termasuk kewajiban penggugat membayar biaya perkara. Di PTUN, pembebanan biaya perlu dilihat pada amar penetapan.
• Tidak ada putusan, jadi tidak ada putusan yang mengikat. Karena belum ada putusan atas pokok perkara, secara prinsip gugatan baru tidak otomatis terhalang oleh asas ne bis in idem.
Dampaknya jika pencabutan ditolak oleh Majelis Hakim maka sidang dilanjutkan. Majelis hakim menilai bukti yang sudah masuk, termasuk dokumen yang menurut pihak Gibran (tergugat) sudah diserahkan lewat aplikasi E-Court. Semoga bermanfaat.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling